Jumat, 05 Juli 2013

Pengertian Pemasaran Syariah



Profesor Philip Kothler, salah satu pakar marketing yang terkemuka, dalam bukunya Marketing Management, mendefinisikan bahwa pemasaran adalah sebuah proses sosial  dan manajerial di mana individu-individu dan kelompok-kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan melalui penciptaan, penawaran, dan pertukaran produk-produk yang bernilai.
Menurut American Marketing Asociation, pemasaran adalah suatu proses perencanaan dan eksekusi, mulai dari tahap konsepsi, pentapan harga, promosi, hingga distribusi barang-barang, ide-ide, jasa-jasa, untuk melakukan pertukaran yang memuaskan individu dan lembaga-lembaganya.
Selain itu ada juga definisi lain yaitu Marketing is a strategic business discipline that directs the process of creating, offering, and changing value from one initiator to its stakeholders. (Pemasaran adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaaan, penawaran, dan perubahan values dari satu inisiator kepada stakeholders-nya).
Hermawan Kartajaya memberikan gagasan tentang pemasaran yang disebutnya dengan Ultimate Philosophy of Marketing yang memiliki tiga unsur, yaitu:
·      Vision
Pemasaran haruslah sebuah konsep bisnis strategis yang ditujukan untuk menjamin kepuasan yang berkelanjutan kepada tiga stakeholder utama yaitu pelanggan, karyawan, dan shareholder.
·      Mission
Pemasaran harus menjadi jiwa dari sebuah perusahaan sehingga setiap orang dalam perusahaan akan menjadi pemasar.


·      Values
Tiga prinsip nilai yang dianut setiap perusahaan adalah; pertama, merek yang lebih berharga daripada produk; kedua, shareholder harus memperlakukan bisnis mereka sebagai servis; ketiga, setiap orang di dalam organisasi harus terlibat dalam proses pemuasan pelanggan  baik secara langsung maupun tidak dan tidak pada fungsi tertentu.
Jadi, Pemasaran Syariah adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan values dari satu inisiator kepada stakeholder-nya yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. Di dalam Al-Quran surat Shood ayat 24 , Allah mengingatkan kita agar senantiasa menghindari perbuatan zhalim dalam bisnis, berikut ini merupakan ayatnya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar