Hak jaminan merupakan hak ynag melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian). Oleh karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri,
karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan daripada
perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang-piutang. Macam-macam jaminan terdiri
sebagai berikut :
a. Jaminan Umum
Diatur dalam Pasal 1131 KUHP Perdata dan Pasal 1132 KUHP
Perdata. Pasal 1131 KUHP Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan
debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan pelunasan hutang yang dibuatny, sedangkan Pasal 1132
KUHP Perdata menyebutkan, harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya; pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut
besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang
itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah
memenuhi syarat yaitu :
1. Benda
tersebut bersifat ekonomis
2. Benda terebut
dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan;
misalnya gadai, hipotk, hak tanggungan, dan fidusia.
1) Gadai
Diatur dalam Pasal 1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal
1150 Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang, yang memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk
dapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur
lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya
mana yang harus didahulukan.
Sifat-sifat dari Gadai
1. Gadai
adlah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2. Gadai bersifat
accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan
untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3. Adanya sifat
kebendaan.
4. Hak untuk
menjuak atas kekuasaan sendiri.
2) Hipotik
Diatur dalam Pasal 1162-1232 KUHP Perdata. Hipotik
berdasarkan Pasal 1162 KUHP PErdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi perluasaan suatu perutangan.
Sifat-sifat Hipotik
1. Bersifat
accesoir, seperti halnya dengan gadai
2. Lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang lain
3. Objeknya
benda-benda tetap
3) Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht),
yang dasarya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor
yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas dasar bergerak milik
debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah
hak miliknya, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum
possesorim artinya hak millik/bezit dari barang dimana barang tersebut teap
pada orang yang mengalihkan.