Rabu, 03 Juli 2013

MACAM-MACAM AIR



A.     AIR YANG SUCI DAN MEYUCIKAN.  :  yaitu air yang halal diminum dan sah digunakan untuk bersuci. Misalnya: air hujan ,air sumur,air laut,dan air sungai slama semuanya itu belum berubah warna ,bau,dan rasa.

B.     AIR SUCI,TETAPI TIDAK MENYUCIKAN :  yaitu air yang halal untuk diminum, tetapi tidak sah untuk bersuci.  Misalnya : air kelapa,air teh,air kopi dan air yang dikeluarkan dari pepohonan.


C.     AIR MUTANAJIS (AIR YANG TERKENA NAJIS) :  yaitu air yang tidak halal untuk diminum dan tidak sah untuk bersuci. Seperti :
1.      . Air  yang tidak berubah warna,bau ,dan rasanya karena terkna najis sertaa
2.       Air yang belum berubah warna,bau,dan rasanya ,tetapi sudah terkena najis  dan air tersebut  dalam jumlah sedikit

D.    AIR YANG MAKRUH  DI PAKAI BERSUCI        :  seperti  air yang terjemur atau terkena panas matahari dalam bejana,selain bejana dari emas atau perak.

E.     AIR MUSTAKMAL               :  yaitu air  yang telah digunakan untuk bersuci walaupun  tidak berubah warnanya .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar