A. AIR
YANG SUCI DAN MEYUCIKAN. : yaitu air yang halal diminum dan sah
digunakan untuk bersuci. Misalnya: air hujan ,air sumur,air laut,dan air sungai
slama semuanya itu belum berubah warna ,bau,dan rasa.
B. AIR
SUCI,TETAPI TIDAK MENYUCIKAN : yaitu air yang halal untuk diminum, tetapi
tidak sah untuk bersuci. Misalnya : air
kelapa,air teh,air kopi dan air yang dikeluarkan dari pepohonan.
C. AIR
MUTANAJIS (AIR YANG TERKENA NAJIS) : yaitu
air yang tidak halal untuk diminum dan tidak sah untuk bersuci. Seperti :
1. .
Air yang tidak berubah warna,bau ,dan
rasanya karena terkna najis sertaa
2. Air yang belum berubah warna,bau,dan rasanya
,tetapi sudah terkena najis dan air
tersebut dalam jumlah sedikit
D. AIR
YANG MAKRUH DI PAKAI BERSUCI : seperti
air yang terjemur atau terkena panas matahari dalam bejana,selain bejana
dari emas atau perak.
E. AIR
MUSTAKMAL : yaitu air
yang telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar