Jumat, 05 Juli 2013

Bisnis Syariah sebagai Pekerjaan Mulia




      Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata bisnis dari bahasa inggris (business), dengan kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dengan arti lain, bisnis itu identik dengan sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Secara terminologi, menurut Skinner, bisnis adalah pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Sedangkan, Straub & Attner mendefenisikan bisnis sebagai suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk mendapatkan profit.
      Dalam Islam, secara etimologi kata bisnis berarti identik dengan al-tijarah, al-bai, tadayantum, dan isytara. Tetapi yang seringkali digunakan yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan. Menurut ar-Raghib al-Asfahan at-tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan. Secara terminologi, menurut Yusanto & Wijaya Kusuma bisnis Islami adalah serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya disebabkan aturan halal dan haram.
      Berbisnis atau melakukan aktivitas bisnis merupakan suatu jalan halal yang dapat dilakukan seorang muslim untuk memperoleh rezeki guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Bisnis termasuk dalam golongan muamalah dalam Islam. Ketika membahas tentang muamalah, maka tidak akan terlepas dari kaidah-kaidah syara yang telah ditetapkan ulama terdahulu. Para ulama dan fuqaha, dalam menetapkan hukum menyangkut masalah-masalah muamalah, selalu mendasarkan ketetapannya dengan suatu prinsip pokok bahwa segala sesuatu asalnya mubah (boleh). Suatu aktivitas muamalah akan menjadi haram dilakukan jika terdapat dasar dalil yang mengharamkan aktifitas tersebut.
      Pandangan lain adalah paradigma bisnis dalam Islam bahwa Allah SWT adalah pemilik segala sumber daya yang ada di dunia, sedangkan manusia (sebagai pelaku bisnis) berkedudukan sebagai pemegang amanah yang diberikan oleh Allah SWT untuk mengelola sumber daya. Tugas pengembanan  amanah ini termasuk tugas ibadah kepada Allah dalam bentuk pelaksanaan kegiatan bisnis. Oleh karena itu, tujuan yang dikandung di dalam menjalankan bisnis di dunia adalah dalam rangka mencapai tujuan jangka panjang yaitu kehidupan yang abadi di akherat. Artinya, bahwa hal yang melatarbelakangi berjalannya suatu bisnis adalah karena niat beribadah muamalah, berlandaskan tauhid dan pengabdian kepada allah melalui usaha memberikan manfaat positif bagi kemaslahatan manusia.
       Terdapat 3 (tiga) hal yang harus dipertimbangkan dalam menjalankan bisnis syariah, yaitu :
2.1.1  Bisnis dilakukan tidak hanya sekedar mencari untung sendirian, tetapi bisnis juga mencari dan menginginkan tercapainya tujuan lain yang secara teori dibutuhkan dalam rangka kelangsungan dan eksistensi secara berkelanjutan atau untuk waktu yang panjang. Hal yang berorientasi pada tujuan untuk menjawab persoalan-persoalan umat manusia pada umumnya, yaitu mencapai tujuan kesejahteraan hidup secara ekonomi dan sosial.
2.1.2  Mendirikan bisnis sebagai lahan beribadah muamalah mencari ridha Allah SWT yang sesuai dengan amanah yang diemban manusia untuk memelihara bumi.
2.1.3  Fokus pada tujuan optimal. Orientasi tujuan keuntungan optimal adalah tujuan jangka panjang dan dilakukan dengan cara penggunaan sumber daya ekonomi yang benar dan logis setelah memenuhi kebutuhan dan keinginan pihak Stakeholder. Stake holder utama dalam bisnis Islam adalah Allah. Stake holder lain : pemilik modal, pemilik SDM Pemilik sumber daya, pemerintah, lembaga sosial, konsumen dll. Mereka ini amat layak menerima alokasi sumber daya secara optimal dari sistem bisnis yang melakukan tranformasi dan pembentukan nilai tambah dalam proses bisnis. Pendukung tercapainya keuntungan optimal, yaitu untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat yang sebenarnya. Hal ini sangat penting karena majunya bisnis ditentukan oleh masyarakat, khususnya masyarakat konsumen.
               Berdasarkan ketiga hal tersebut arah dan tujuan bisnis syariah adalah :  i), Untuk ibadah : pengelolaan bisnis diniatkan sebagai ibadah muamalah,   ii) Kemaslahatan umat & Ikut serta memecahkan masalah sosial,  iii) Mendapat profit yang layak, iv) Menjaga kelangsungan usaha,   v) Pertumbuhan ; artinya perkembangan aset di masa mendatang, serta vi) Membangun citra yang baik di masyarakat dengan Menciptakan nilai tambah, manfaat dan kesejahteraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar