Secara etimologi, bisnis berarti keadaan
dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang
menghasilkan keuntungan. Kata bisnis dari bahasa inggris (business),
dengan kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks
individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dengan arti lain, bisnis itu
identik dengan ’sibuk’ mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Secara
terminologi, menurut Skinner, bisnis adalah pertukaran barang, jasa atau
uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Sedangkan, Straub &
Attner mendefenisikan bisnis sebagai suatu organisasi yang menjalankan
aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen
untuk mendapatkan profit.
Dalam Islam, secara etimologi kata bisnis
berarti identik dengan al-tijarah, al-bai’, tadayantum, dan isytara. Tetapi yang seringkali
digunakan yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal
dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang
atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan. Menurut
ar-Raghib al-Asfahan at-tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk
mencari keuntungan. Secara terminologi, menurut Yusanto & Wijaya Kusuma
bisnis Islami adalah serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang
tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya,
namun dibatasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya disebabkan
aturan halal dan haram.
Berbisnis atau melakukan aktivitas bisnis
merupakan suatu jalan ’halal’ yang dapat
dilakukan seorang muslim untuk memperoleh rezeki guna memenuhi kebutuhan
hidupnya. Bisnis termasuk dalam golongan muamalah dalam Islam. Ketika membahas
tentang muamalah, maka tidak akan terlepas dari kaidah-kaidah syara’ yang telah
ditetapkan ulama terdahulu. Para ulama dan fuqaha, dalam menetapkan hukum
menyangkut masalah-masalah muamalah, selalu mendasarkan ketetapannya dengan
suatu prinsip pokok bahwa ’ segala sesuatu asalnya mubah (boleh). Suatu aktivitas muamalah akan
menjadi haram dilakukan jika terdapat dasar dalil yang mengharamkan aktifitas
tersebut.
Pandangan lain adalah paradigma bisnis dalam
Islam bahwa Allah SWT adalah pemilik segala sumber daya yang ada di dunia,
sedangkan manusia (sebagai pelaku bisnis) berkedudukan sebagai pemegang amanah
yang diberikan oleh Allah SWT untuk mengelola sumber daya. Tugas pengembanan
amanah ini termasuk tugas ibadah kepada Allah dalam bentuk pelaksanaan
kegiatan bisnis. Oleh karena itu, tujuan yang dikandung di dalam menjalankan
bisnis di dunia adalah dalam rangka mencapai tujuan jangka panjang yaitu
kehidupan yang abadi di akherat. Artinya, bahwa hal yang melatarbelakangi
berjalannya suatu bisnis adalah karena niat beribadah muamalah, berlandaskan
tauhid dan pengabdian kepada allah melalui usaha memberikan manfaat positif
bagi kemaslahatan manusia.
Terdapat 3 (tiga) hal yang harus
dipertimbangkan dalam menjalankan bisnis syariah, yaitu :
2.1.1 Bisnis dilakukan tidak hanya sekedar mencari untung sendirian,
tetapi bisnis juga mencari dan menginginkan tercapainya tujuan lain yang secara
teori dibutuhkan dalam rangka kelangsungan dan eksistensi secara berkelanjutan
atau untuk waktu yang panjang. Hal yang berorientasi pada tujuan untuk menjawab
persoalan-persoalan umat manusia pada umumnya, yaitu mencapai tujuan
kesejahteraan hidup secara ekonomi dan sosial.
2.1.2 Mendirikan bisnis sebagai lahan beribadah mu’amalah mencari
ridha Allah SWT yang sesuai dengan amanah yang diemban manusia untuk memelihara
bumi.
2.1.3 Fokus pada tujuan optimal. Orientasi tujuan keuntungan optimal
adalah tujuan jangka panjang dan dilakukan dengan cara penggunaan sumber daya
ekonomi yang benar dan logis setelah memenuhi kebutuhan dan keinginan pihak
Stakeholder. Stake holder utama dalam bisnis Islam adalah Allah. Stake holder
lain : pemilik modal, pemilik SDM Pemilik sumber daya, pemerintah, lembaga
sosial, konsumen dll. Mereka ini amat layak menerima alokasi sumber daya secara
optimal dari sistem bisnis yang melakukan tranformasi dan pembentukan nilai
tambah dalam proses bisnis. Pendukung tercapainya keuntungan optimal,
yaitu untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat yang sebenarnya. Hal
ini sangat penting karena majunya bisnis ditentukan oleh masyarakat, khususnya
masyarakat konsumen.
Berdasarkan ketiga hal tersebut arah dan
tujuan bisnis syariah adalah : i), Untuk ibadah : pengelolaan bisnis
diniatkan sebagai ibadah mu’amalah, ii) Kemaslahatan umat & Ikut serta memecahkan
masalah sosial, iii) Mendapat profit yang layak, iv) Menjaga
kelangsungan usaha, v) Pertumbuhan ; artinya perkembangan aset di
masa mendatang, serta vi) Membangun citra yang baik di masyarakat dengan
Menciptakan nilai tambah, manfaat dan kesejahteraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar