sistematika Hukum Perdata menurut ilmu
pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek
hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat
tinggal(domisili)dan sebagainya.
- Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti
perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan
sebagainya.
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai
dan sebagainya.
- Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan
perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal
dunia kepada orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar
terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
- Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
- Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2
pengertian:
1) Hukum Perdata dalam arti
luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk
Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van
Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum
Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan
menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur
Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di
Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal
ketentuan Hukum Perdata Adat masih berlaku(misalnya Hukum Waris)
disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau
penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah
negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum
tertentu secara lengkap dan sistematis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar