Seorang pengusaha, tidak mungkin
melakukan usahanya sendiri apalagi perusahaan yang dipimpinnya termasuk skala
besar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu
melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1. Pembantu di
dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang
bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu
perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
2. Pembantu di
luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang
bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga berlaku suatu perjanjian
pemberian kuasa dan penerima kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang
akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata,
misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner ).
Dengan demikian, hubungan hukum
antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
- Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
- Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
- Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar