ialah aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum
dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal
sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad
ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara
mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang
diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan
lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum
khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar