Jumat, 15 November 2013

Hapusnya Suatu Perikatan


Pasal 1381 KUHPer menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan, yaitu:
  1. Pembayaran; 
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; 
  3. Pembaharuan utang; 
  4. Perjumpaan utang atau kompensasi; 
  5. Pencampuran utang; 
  6. Pembebasan utang; 
  7. Musnahnya barang yang terutang; 
  8. Batal/pembatalan; 
  9. Berlakunya suatu syarat batal dan 
  10. Lewatnya waktu (Daluawarsa). 
Selain cara-cara di atas, ada cara-cara lain yang tidak disebutkan, misalnya : berakhirnya suatu ketetapan waktu dalam suatu perjanjian atau meninggalnya salah satu pihak dalam beberapa macam perjanjian, seperti meninggalnya seorang pesero dalam suatu perjanjian firma dan pada umumnya dalam perjanjian-perjanjian di mana prestasi hanya dapat dilaksanakan oleh si debitur sendiri dan tidak oleh seorang lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar