Pasal 1381 KUHPer menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan, yaitu:
- Pembayaran;
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
- Pembaharuan utang;
- Perjumpaan utang atau kompensasi;
- Pencampuran utang;
- Pembebasan utang;
- Musnahnya barang yang terutang;
- Batal/pembatalan;
- Berlakunya suatu syarat batal dan
- Lewatnya waktu (Daluawarsa).
Selain cara-cara di atas, ada
cara-cara lain yang tidak disebutkan, misalnya : berakhirnya suatu ketetapan
waktu dalam suatu perjanjian atau meninggalnya salah satu pihak dalam beberapa
macam perjanjian, seperti meninggalnya seorang pesero dalam suatu perjanjian
firma dan pada umumnya dalam perjanjian-perjanjian di mana prestasi hanya dapat
dilaksanakan oleh si debitur sendiri dan tidak oleh seorang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar