Perjanjian bernama, yaitu merupakan perjanjian-perjanjian yang diatur
dalam KUH Perdata. Yang termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli,
tukar menukar, sewa menyewa, dan lain-lain.
2. Perjanjian-perjanjian yang tidak teratur dalam
KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan sendiri perjanjian
itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak, berlaku sebagai
undang-undang bagi masing-masing pihak.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian
dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Perjanjian timbal balik. Perjanjian timbal balik
adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
Misalnya perjanjian jual-beli.
2. Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas
beban. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan
bagi salah satu pihak saja. Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian atas beban
adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu
terdapat kontrak prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada
hubungannya menurut hukum.
3. Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend).
Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri.
4. Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian
obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang
menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain. Sedangkan perjanjian
obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikatkan diri untuk
melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan
perikatan.
5. Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil. Perjanjian konsensuil
adalah perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak telah tercapai
persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan.
6. Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya. (a)
Perjanjian liberatoir yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari
kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) (b)
Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst) yaitu perjanjian dimana para
pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka. (c)
Perjanjian untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi (d) Perjanjian publik:
yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik,
karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya
perjanjian ikatan dinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar