Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu
Hukum bertujuan untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi
hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan
petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang
baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala
sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar
hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana
untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan
melarang
Hukum mempunyai sifat memaksa
Hukum mempunyai daya yang mengikat
fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat
dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan
siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai sarana
penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum
dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini
hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d. Sebagai fungsi
kritis
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari
segi :
Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat
dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan
politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal,
merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan
hukum itu formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai sumber
hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar