Manajemen
Keuangan Syariah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai
tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syariah.
Prinsip syariah
pada aspek keuangan meliputi :
1. Setiap
perbuatan akan dimintakan pertanggungjawabannya.
“Dan sekali-kali bukanlah harta dan
bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikitpun;
tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal (saleh, mereka itulah
yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka
kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam syurga)”. (QS. As Sabaa’ 34; 31)
2. Setiap harta
yang diperoleh terdapat hak orang lain.
“Dan pada harta-harta
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
mendapat bagian” (QS.
Adz-Dzariyaat 51; 19).
“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah)
sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang
pada hari itu tidak ada lagi jual beli
dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang
zalim”. (QS.Al Baqarah 2; 254)
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS.Al Baqarah 2; 261)
3. Uang sebagai
alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka
kekal di dalamnya”. (QS.Al Baqarah 2; 275)
“Dan sesuatu riba (tambahan)
yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.(Qs. Ar Ruum 30; 39)
Berdasarkan prinsip tersebut diatas
maka dalam perencanaan, pengorganisasian, penerapan dan pengawasan yang
berhubungan dengan keuangan secara syariah adalah :
- Setiap
upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang
sesuai dengan syariah seperti perniagaan/jual beli, pertanian, industri,
jasa-jasa.
- Obyek yang
diusahakan bukan sesuatu yang diharamkan
- Harta yang
diperoleh digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang/mubah seperti membeli
barang konsumtif, rekreasi dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang
dianjurkan/sunnah seperti infaq, waqaf, shadaqah. Digunakan untuk hal-hal yang
diwajibkan seperti zakat.
- Dalam hal
ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip “uang sebagai alat
tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara
langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank syariah dan reksadana
syariah.