Di
era globalisasi ini segala sesuatu sangat mudah untuk diperoleh, apalagi dengan
adanya perdagangan bebas dimana harus memaksa Negara-negara untuk bersikap
mandiri demi menjaga kestabilan system perekonomian. Untuk itu banyak Negara
yang bersaing dalam pasar internasional, supaya dapat menguasai produk-produk
yang banyak dibutuhkan oleh berbagai Negara. Dengan adanya sikap seperti ini
mau tidak mau pemerintah harus mulai memikirkan solusinya. Apalagi di tengah
himpitan ekonomi yang melanda bangsa Indonesia saat ini, pemerintah harus mulai
berfikir lebih cermat dalam hal peningkatan stabilitas ekonomi di Indonesia.
Menurut data ( Badan Pusat Statistik ) pengangguran di Indonesia sudah mencapai
angka 8,12 juta jiwa pada Febbruari 2012, dimana pemerintah dalam hal ini harus
mulai berfikir terhadap nasib rakyatnya. Jika hal ini tidak di hindari dan akan
menjadikan pengangguran sebagai beban Negara melalui subsidi yang telah
digelontorkan pemerintah, hal ini tidak benar karena dengan adanya subsidi
tersebut pemerintah akan membuat rakyatnya memiliki mental yang buruk. Apalagi ketika
kita melihat para Tenaga Kerja Indonesia yang berbondong-bondong mencari
pekerjaan di negeri orang, hal ini sungguh sangat miris ketika dalam
perjalanannya mereka mengalami berbagai penyiksaan. Oleh karena itu pemerintah
harus mulai memberdayakan masyarakatnya melalui pelatihan-pelatihan yang dapat
meningkatkan kemampuan mereka untuk dapat menciptakan lapangan kerja baru,
untuk itu pemerintah sebagai pemegang izin serta penetap kebijakan ekonomi
harus ikut menjembatani masyarakat dalam menjalankan usahanya. Lebih tepatnya
pemerintah harus membantu dalam pemodalan usaha.
Untuk mempermudah
masyarakat dalam memiliki modal, tentu pemerintah dapat bekerja sama dengan
Perbankan ataupun koperasi sebagai lembaga penyalur serta penghimpun dana dari
masyarakat. Fugsi perbankan ataupun koperasi sangatlah penting dalam
pertumbuhan ekonomi di Indonesia, hal ini sesuai dengan tugas perbankan yang
tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang
menyatakan bahwa : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Dengan adanya undang-undang tersebut tentu kita sebagai masyarakat yang
ingin meningkatkan kualitas ekonomi mampu memanfaatkan tugas dan fungsi
koperasi serta perbankan.
Dalam peningkatan kualitas serta mutu, koperasi dan perbankan sebagai
fungsinya, apalagi dengan munculnya banyak perbankan dan koperasi di Indonesia
tentu hal ini akan semakin banyak sekali lembaga keuangan tersebut yang
menawarkan kemudahan dalam penyaluran kredit usaha kecil menengah (UKM). Maka
dari itu masyarakat perlu cerdas dalam memanfaatkan kesempatan ini, dan
masyarakat tak perlu lagi bersusah payah untuk memperoleh modal usaha.
Saat ini banyak sekali
usaha yang bergerak dalam skala kecil atau saat ini lebih sering di kenal
dengan usaha mikro, walaupun usaha ini terbilang kecil justru dari sinilah kita
perlu mengembangkannya, karena usaha mikro ini di anggap mampu bertahan
terhadap krisis moneter karena usaha seperti ini tidak bergantung pada modal
asing. Namun dalam hal ini usaha mikro juga memiliki beberapa masalah dalam hal
manajemen keuangan, agunan dan keterbatasan dalam kewirausahaan. Dengan
pemahaman atas permasalahan di atas, akan dapat ditengarai berbagai problem
dalam UKM dalam tingkatan yang berbeda,sehingga solusi dan penanganannya pun
seharusnya berbeda pula. Sementara itu, dari hasil survey tentang profil UKM
yang dilakukan oleh Bank Indonesia, terdapat permasalahan maupun kendala UKM
yang dilihat dari perspektif UKM itu sendiri maupun dari perbankan. Dari sisi
UKM beberapa variabel penting yang masih rendah kinerjanya antaralain:
kemudahan UKM dalam memperoleh ijin; kemampuan UKM untuk mengelola keuangan;
ketepatan waktu dan jumlah perolehan kredit. (Sumber : Buletin Hukum Perbankan
dan Kebanksentralan).
Jika pelaku usaha kecil ini dapat bekerjasama dengan perbankan maupun
koperasi, tidak hanya meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi di Negara ini
melainkan dapat mengurangi pula angka kemiskinan yang diakibatkan banyaknya
pengangguran. Apalagi jika produk yang dihasilkan oleh UKM ini dapat menembus
pasar internasional, tentu tidak hanya mengentaskan kemiskinan serta pengangguran
namun juga dapat meningkatkan devisa. Selain itu tingginya nilai ekonomi yang
dihasilkan oleh UKM hal ini pula yang akan menarik pemodal (dalam hal ini
perbankan dan koperasi ) untuk lebih mengembangkan usahanya demi kelancaran
usaha kedua belah pihak. Dalam hal ini perbankan maupun koperasi seharusnya
tidak hanya memberikan kemudahan dalam segi pemodalan saja, melainkan juga
dapat memberikan kemudahan dalam hal pelatihan dan penelitian dimana dalam
penjabarannya pelatihan dapat meningkatkan mutu serta sumber daya manusianya
dalam mengolah produk yang dihasilkan. Sedangkan dalam hal penelitian di
harapkan perbankan dan koperasi mampu memberikan pengetahuan tentang kondisi
pasar dalam negeri maupun asing, beserta untuk memberikan informasi tentang peluang
bisnis yang ada. Hal ini juga dibahas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2004 ,kebijakan Bank Indonesia dalam membantu pengembangan UKM.
Pada kenyataannya, saat ini pemerintah melalui lembaga-lembaga yang
terkait telah memulai usahanya dalam peningkatan mutu serta kualitas sumber
daya manusia. Dengan kebjiakanya melalui program-progam usaha kelompok mandiri
untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti
pameran dari hasil kerajinan masyarakat desa yang dianggap mampu menarik para
wisatawan baik domestic maupun manca negara. Apalagi didukung dengan banyaknya
tempat wisata yang kita miliki, hal ini merupakan nilai lebih dimana dalam hal
pemasarannya kita dapat menyertakan produk-produk hasil tangan bangsa ini yang
tidak kalah kualitasnya di bandingkan produk Negara lain. Dan jika di cermati
dengan seksama, bank serta koperasi tidak hanya mengikuti trend dimana UKM ini
merupakan suatu usaha yang mulai tenar saat ini, melainkan merupakan strategi
bisnis untuk dapat memperkuat jaringan serta system yang ada dalam perbankan
serta koperasi. Disinilah peran perbankan dan koperasi sangat diperlukan,
karena kedua lembaga ini di anggap mampu dan dapat menjalankan perannya dalam
hal peminjaman modal serta penghimpun dana dari masyarakat sesuai dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992.Namun demikian kita sebagai masyarakat yang
ingin maju, juga harus memiliki antusiasme yang tinggi.
Dengan hadirnya perbankan serta koperasi dan dukungan serta arahan dari
pemerintah untuk berperan serta dalam mewadahi aspirasi masyarakat yang dapat
diwujudkan dalam pengembangan Usaha Kecil Menengah, diharapkan masyarakat yang
semula hanya menanti bantuan dan tidak produktif dapat terserap untuk dapat
memanfaatkan kemampuannya dan ikut serta dalam mengembangkan usaha tersebut.
Dalam hal lain kita juga dapat mengurangi angka pengangguran serta membuktikan
kepada dunia bahwa bangsa kita bukanlah bangsa yang hanya dapat mengekspor
pembantu rumah tangga, melainkan bangsa kita mengekspor barang- barang dengan
kualitas tinggi yang dapat menembus pasar internasional. Dan untuk kedepannya
akan banyak investor asing yang akan menanamkan modalnya untuk ikut serta dalam
pengembangan usaha ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar