Rabu, 23 Januari 2013

program program pemerintah


     Di era globalisasi ini segala sesuatu sangat mudah untuk diperoleh, apalagi dengan adanya perdagangan bebas dimana harus memaksa Negara-negara untuk bersikap mandiri demi menjaga kestabilan system perekonomian. Untuk itu banyak Negara yang bersaing dalam pasar internasional, supaya dapat menguasai produk-produk yang banyak dibutuhkan oleh berbagai Negara. Dengan adanya sikap seperti ini mau tidak mau pemerintah harus mulai memikirkan solusinya. Apalagi di tengah himpitan ekonomi yang melanda bangsa Indonesia saat ini, pemerintah harus mulai berfikir lebih cermat dalam hal peningkatan stabilitas ekonomi di Indonesia. Menurut data ( Badan Pusat Statistik ) pengangguran di Indonesia sudah mencapai angka 8,12 juta jiwa pada Febbruari 2012, dimana pemerintah dalam hal ini harus mulai berfikir terhadap nasib rakyatnya. Jika hal ini tidak di hindari dan akan menjadikan pengangguran sebagai beban Negara melalui subsidi yang telah digelontorkan pemerintah, hal ini tidak benar karena dengan adanya subsidi tersebut pemerintah akan membuat rakyatnya memiliki mental yang buruk. Apalagi ketika kita melihat para Tenaga Kerja Indonesia yang berbondong-bondong mencari pekerjaan di negeri orang, hal ini sungguh sangat miris ketika dalam perjalanannya mereka mengalami berbagai penyiksaan. Oleh karena itu pemerintah harus mulai memberdayakan masyarakatnya melalui pelatihan-pelatihan yang dapat meningkatkan kemampuan mereka untuk dapat menciptakan lapangan kerja baru, untuk itu pemerintah sebagai pemegang izin serta penetap kebijakan ekonomi harus ikut menjembatani masyarakat dalam menjalankan usahanya. Lebih tepatnya pemerintah harus membantu dalam pemodalan usaha.
Untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki modal, tentu pemerintah dapat bekerja sama dengan Perbankan ataupun koperasi sebagai lembaga penyalur serta penghimpun dana dari masyarakat. Fugsi perbankan ataupun koperasi sangatlah penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, hal ini sesuai dengan tugas perbankan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang menyatakan bahwa : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dengan adanya undang-undang tersebut tentu kita sebagai masyarakat yang ingin meningkatkan kualitas ekonomi mampu memanfaatkan tugas dan fungsi koperasi serta perbankan.
     Dalam peningkatan kualitas serta mutu, koperasi dan perbankan sebagai fungsinya, apalagi dengan munculnya banyak perbankan dan koperasi di Indonesia tentu hal ini akan semakin banyak sekali lembaga keuangan tersebut yang menawarkan kemudahan dalam penyaluran kredit usaha kecil menengah (UKM). Maka dari itu masyarakat perlu cerdas dalam memanfaatkan kesempatan ini, dan masyarakat tak perlu lagi bersusah payah untuk memperoleh modal usaha.
Saat ini banyak sekali usaha yang bergerak dalam skala kecil atau saat ini lebih sering di kenal dengan usaha mikro, walaupun usaha ini terbilang kecil justru dari sinilah kita perlu mengembangkannya, karena usaha mikro ini di anggap mampu bertahan terhadap krisis moneter karena usaha seperti ini tidak bergantung pada modal asing. Namun dalam hal ini usaha mikro juga memiliki beberapa masalah dalam hal manajemen keuangan, agunan dan keterbatasan dalam kewirausahaan. Dengan pemahaman atas permasalahan di atas, akan dapat ditengarai berbagai problem dalam UKM dalam tingkatan yang berbeda,sehingga solusi dan penanganannya pun seharusnya berbeda pula. Sementara itu, dari hasil survey tentang profil UKM yang dilakukan oleh Bank Indonesia, terdapat permasalahan maupun kendala UKM yang dilihat dari perspektif UKM itu sendiri maupun dari perbankan. Dari sisi UKM beberapa variabel penting yang masih rendah kinerjanya antaralain: kemudahan UKM dalam memperoleh ijin; kemampuan UKM untuk mengelola keuangan; ketepatan waktu dan jumlah perolehan kredit. (Sumber : Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan).
     Jika pelaku usaha kecil ini dapat bekerjasama dengan perbankan maupun koperasi, tidak hanya meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi di Negara ini melainkan dapat mengurangi pula angka kemiskinan yang diakibatkan banyaknya pengangguran. Apalagi jika produk yang dihasilkan oleh UKM ini dapat menembus pasar internasional, tentu tidak hanya mengentaskan kemiskinan serta pengangguran namun juga dapat meningkatkan devisa. Selain itu tingginya nilai ekonomi yang dihasilkan oleh UKM hal ini pula yang akan menarik pemodal (dalam hal ini perbankan dan koperasi ) untuk lebih mengembangkan usahanya demi kelancaran usaha kedua belah pihak. Dalam hal ini perbankan maupun koperasi seharusnya tidak hanya memberikan kemudahan dalam segi pemodalan saja, melainkan juga dapat memberikan kemudahan dalam hal pelatihan dan penelitian dimana dalam penjabarannya pelatihan dapat meningkatkan mutu serta sumber daya manusianya dalam mengolah produk yang dihasilkan. Sedangkan dalam hal penelitian di harapkan perbankan dan koperasi mampu memberikan pengetahuan tentang kondisi pasar dalam negeri maupun asing, beserta untuk memberikan informasi tentang peluang bisnis yang ada. Hal ini juga dibahas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 ,kebijakan Bank Indonesia dalam membantu pengembangan UKM.
     Pada kenyataannya, saat ini pemerintah melalui lembaga-lembaga yang terkait telah memulai usahanya dalam peningkatan mutu serta kualitas sumber daya manusia. Dengan kebjiakanya melalui program-progam usaha kelompok mandiri untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti pameran dari hasil kerajinan masyarakat desa yang dianggap mampu menarik para wisatawan baik domestic maupun manca negara. Apalagi didukung dengan banyaknya tempat wisata yang kita miliki, hal ini merupakan nilai lebih dimana dalam hal pemasarannya kita dapat menyertakan produk-produk hasil tangan bangsa ini yang tidak kalah kualitasnya di bandingkan produk Negara lain. Dan jika di cermati dengan seksama, bank serta koperasi tidak hanya mengikuti trend dimana UKM ini merupakan suatu usaha yang mulai tenar saat ini, melainkan merupakan strategi bisnis untuk dapat memperkuat jaringan serta system yang ada dalam perbankan serta koperasi. Disinilah peran perbankan dan koperasi sangat diperlukan, karena kedua lembaga ini di anggap mampu dan dapat menjalankan perannya dalam hal peminjaman modal serta penghimpun dana dari masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992.Namun demikian kita sebagai masyarakat yang ingin maju, juga harus memiliki antusiasme yang tinggi.
     Dengan hadirnya perbankan serta koperasi dan dukungan serta arahan dari pemerintah untuk berperan serta dalam mewadahi aspirasi masyarakat yang dapat diwujudkan dalam pengembangan Usaha Kecil Menengah, diharapkan masyarakat yang semula hanya menanti bantuan dan tidak produktif dapat terserap untuk dapat memanfaatkan kemampuannya dan ikut serta dalam mengembangkan usaha tersebut. Dalam hal lain kita juga dapat mengurangi angka pengangguran serta membuktikan kepada dunia bahwa bangsa kita bukanlah bangsa yang hanya dapat mengekspor pembantu rumah tangga, melainkan bangsa kita mengekspor barang- barang dengan kualitas tinggi yang dapat menembus pasar internasional. Dan untuk kedepannya akan banyak investor asing yang akan menanamkan modalnya untuk ikut serta dalam pengembangan usaha ini. 

http://m471d-s.blogspot.com/2012/06/peran-perbankan-dan-koperasi-dalam.ht

Tidak ada komentar:

Posting Komentar