KERJASAMA PEMERINTAH
DAN SWASTA DIBAHAS
Masyarakat Dapat
Memikmati Fasilitas yang Memadai
Kabupaten Solok kaya
akan sumber daya alam. Seperti beberapa mata air yang dapat dimanfaatkan
untuk air minum, transportasi, bahkan dapat dijadikan sebagai pembangkit
tenaga listrik dan beberapa bidang lain yang tidak bisa diingkari.
Namun, untuk
menggali potensi tersebut memerlukan berbagai macam fasilitas yang memadai.
Seperti saluran air untuk menyalurkan air bersih ke rumah warga, sarana dan
prasarana pelabuhan dan alat transportasinya, dan mesin-mesin yang dibutuhkan
untuk membangkit tenaga listrik.
Pembangunan
fasilitas tersebut bukanlah hal yang mudah. Memerlukan dana yang tidak
sedikit. Itulah yang menjadi kendala Pemerintah Kabupaten Solok untuk memberikan
hak masyarakat memperoleh fasilitas yang memadai.
Solusinya, kerjasama
antara pemerintah dan swasta menjadi salah satu alternatif yang
menguntungkan. Pembiayaan pembangunan infrastruktur dapat dilaksanakan dengan
mendorong investor menanamkan modal di Kabupaten Solok melalui program
Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). KPS merupakan program baru yang
difasilitasi pemerintah pusat untuk membangun kerjasama pemerintah dengan
pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur yang meliputi desain dan
kontruksi, peningkatan kapasitas/rehabilitasi, operasional dan pemeliharaan
dalam rangka memberikan pelayanan.
Bidang-bidang apa
saja yang dapat dikerjasamakan antara pemerintah dan swasta? Menurut Kasubid
Sumber Daya dan Prasarana, Daswir Elyus, dalam rapat pembahasan kerjasama
pemerintah dan swasta hari Rabu (30/5) di Bappeda, bidang-bidang yang dapat
dikerjasamakan secara nasional dibatasi oleh beberapa peraturan,
yaitu: Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang Kerjasama
Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur, Penetapan
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjamninan infrastruktur
dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan
melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 260 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaab Penjaminan
Infrastruktur dalam proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
Dengan dibatasi
peraturan tersebut, ada delapan bidang yang dikerjasamakan. delapan bidang
tersebut yaitu: Transportasi, Jalan, Pengairan, Air Minum, Air limbah,
Telekomunikasi dan infromatika, Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas Bumi.
Dari delapan bidang
tersebut, tidak semua bidang yang dapat dikerjasamakan di Kabupaten Solok.
Sebelumnya akan disesuaikan dengan RPJMD dan Renstra Kabupaten Solok,
kesesuaian lokasi proyek dengan RTRW, adanya keterkaitan antar sektor
pembangunan dan perkiraan potensi pemulihan biaya (cost recovering).
Sesuai hasil
pemaparan SKPD di dalam rapat, Kabupaten Solok memiliki lima bidang yang
dapat dijadikan peluang untuk dikerjasamakan. Lima bidang tersebut yaitu:
Dengan adanya
Kerjasama Pemerintah Swasta memberikan keuntungan tersendiri bagi pemerintah,
pihak swasta dan masyarakat Kabupaten Solok. Keuntungan yang diperoleh
diantaranya, dapat mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam
penyediaan infrastruktur melalui pengerahan dana swasta. Dengan dana yang
mencukupi, kualitas infrastruktur dan pemeliharaanya akan lebih baik.
Swasta
(investor) akan menguntungkan dengan mengikuti KPS ini. Karena
KPS merupakan proyek yang difasilitasi dan dipersiapkan sepenuhnya oleh
pemerintah. Untuk risiko sendiri diluar kendali badan
usaha, dijamin oleh pemerintah.
Manfaat yang
diterima masyarakat merupakan titik tolak diadakannya kerjasama ini. Dengan
lancarnya pendanaan, pengembangan infrastruktur yang berkualitas dapat
dipenuhi. Hak masyarakat untuk menikmati fasilitas dan pelayanan yang lebih
baik juga dapat diperoleh.
|
http://www.bappeda-kabsolok.com/index.php?option=com_content&view=article&id=194:kerjasama-pemerintah-dan-swasta-dibahas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar