Rabu, 23 Januari 2013

program program pemerintah swasta



KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DIBAHAS
Masyarakat Dapat Memikmati Fasilitas yang Memadai

Kabupaten Solok kaya akan sumber daya alam. Seperti beberapa mata air yang dapat dimanfaatkan untuk air minum, transportasi, bahkan dapat dijadikan sebagai pembangkit tenaga listrik dan beberapa bidang lain yang tidak bisa diingkari.
Namun, untuk menggali potensi tersebut memerlukan berbagai macam fasilitas yang memadai. Seperti saluran air untuk menyalurkan air bersih ke rumah warga, sarana dan prasarana pelabuhan dan alat transportasinya, dan mesin-mesin yang dibutuhkan untuk membangkit tenaga listrik.
Pembangunan fasilitas tersebut bukanlah hal yang mudah. Memerlukan dana yang tidak sedikit. Itulah yang menjadi kendala Pemerintah Kabupaten Solok untuk memberikan hak masyarakat memperoleh fasilitas yang memadai.
Solusinya, kerjasama antara pemerintah dan swasta menjadi salah satu alternatif yang menguntungkan. Pembiayaan pembangunan infrastruktur dapat dilaksanakan dengan mendorong investor menanamkan modal di Kabupaten Solok melalui program Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). KPS merupakan program baru yang difasilitasi pemerintah pusat untuk membangun kerjasama pemerintah dengan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur yang meliputi desain dan kontruksi, peningkatan kapasitas/rehabilitasi, operasional dan pemeliharaan dalam rangka memberikan pelayanan.
Bidang-bidang apa saja yang dapat dikerjasamakan antara pemerintah dan swasta? Menurut Kasubid Sumber Daya dan Prasarana, Daswir Elyus, dalam rapat pembahasan kerjasama pemerintah dan swasta hari Rabu (30/5) di Bappeda, bidang-bidang yang dapat dikerjasamakan secara nasional dibatasi oleh beberapa peraturan, yaitu: Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur, Penetapan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjamninan infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha  yang dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260 Tahun 2010 tentang Petunjuk  Pelaksanaab Penjaminan Infrastruktur dalam proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
Dengan dibatasi peraturan tersebut, ada delapan bidang yang dikerjasamakan. delapan bidang tersebut yaitu: Transportasi, Jalan, Pengairan, Air Minum, Air limbah, Telekomunikasi dan infromatika, Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas Bumi.
Dari delapan bidang tersebut, tidak semua bidang yang dapat dikerjasamakan di Kabupaten Solok. Sebelumnya akan disesuaikan dengan RPJMD dan Renstra Kabupaten Solok, kesesuaian lokasi proyek dengan RTRW, adanya keterkaitan antar sektor pembangunan dan perkiraan potensi pemulihan biaya (cost recovering).
Sesuai hasil pemaparan SKPD di dalam rapat, Kabupaten Solok memiliki lima bidang yang dapat dijadikan peluang untuk dikerjasamakan. Lima bidang tersebut yaitu:

Bidang Transportasi
Pelayanan jasa kepelabuhan, sarana dan prasarana perkerataapian.
Bidang Air Minum
Instalasi pengelolahan air minum, jaringan distribusi, jaringan transmisi dan bangunan pengambilan air baku.
Bidang Kelistrikan
PLTMH dan panas bumi di Gunung Talang, Bukik Kili dengan Kapasistas 90 MW dan Koto Sani.
Bidang Pengairan
Saluran air baku.
Bidang Air limbah
Sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan.

Dengan adanya Kerjasama Pemerintah Swasta memberikan keuntungan tersendiri bagi pemerintah, pihak swasta dan masyarakat Kabupaten Solok. Keuntungan yang diperoleh diantaranya, dapat mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pengerahan dana swasta. Dengan dana yang mencukupi, kualitas infrastruktur dan pemeliharaanya akan lebih baik.
Swasta (investor) akan menguntungkan dengan mengikuti KPS ini. Karena KPS merupakan proyek yang difasilitasi dan dipersiapkan sepenuhnya oleh pemerintah. Untuk risiko sendiri diluar kendali badan usaha, dijamin oleh pemerintah.
Manfaat yang diterima masyarakat merupakan titik tolak diadakannya kerjasama ini. Dengan lancarnya pendanaan, pengembangan infrastruktur yang berkualitas dapat dipenuhi. Hak masyarakat untuk menikmati fasilitas dan pelayanan yang lebih baik juga dapat diperoleh.

http://www.bappeda-kabsolok.com/index.php?option=com_content&view=article&id=194:kerjasama-pemerintah-dan-swasta-dibahas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar